Gambaran Kegagalan Seleksi Donor Berdasarkan Tekanan Darah dan Kadar Hemoglobin di UDD PMI DKI Jakarta Tahun 2021
Latar belakang: Seseorang yang ingin melakukan donor darah wajib melakukan pemeriksaan seleksi donor darah yang meliputi pemeriksaan fisik sederhana, berat badan, tekanan darah, pemeriksaan haemoglobin darah dan anamnesa dokter. Standar kadar hemoglobin pendonor adalah 12,5 sampai 17 gram/dl, sedangkan standar tekanan darah pendonor yaitu 90-160 mmHg (sistol) dan (diastol) 60-100 mmHg. Metode: Menggunakan jenis penelitian deskriptif rancangan kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh data pendonor yang gagal dalam pada tahap seleksi donor darah berdasarkan kadar Hb dan tekanan darah di UDD PMI DKI Jakarta sebanyak 54.771 pendonor. Hasil: Kegagalan seleksi pendonor berdasarkan kadar hemoglobin rendah sebanyak 39.281 responden (71,72%), kadar hemoglobin tinggi sebanyak 11.432 responden (20,87%), tekanan darah rendah sebanyak 1.556 responden (2,84%) dan tekanan darah tinggi sebanyak 2.502 responden (4,57%). Pembahasan: Kadar hemoglobin calon pendonor sangat berpengaruh pada calon pendonor maupun calon penerima darah donor. Apabila kadar hemoglobin calon pendonor kurang dari 12,5 gram/dL, namun darah tetap didonorkan, maka hal ini akan membuat tubuh pendonor darah terasa lemas. Tekanan darah dipengaruhi oleh beberapa hal seperti aktifitas fisik, bertambahnya seseorang, kegemukan, gaya hidup yang tidak aktif berolahraga, alkohol atau garam dalam makanan. Kesimpulan: Kegagalan seleksi donor paling banyak disebabkan karena kadar hemoglobin rendah yaitu 39.281 pendonor (71,72%).
Detail Information
Citation
. (2022).Gambaran Kegagalan Seleksi Donor Berdasarkan Tekanan Darah dan Kadar Hemoglobin di UDD PMI DKI Jakarta Tahun 2021.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd